RelasiOnline.com, SURABAYA
Gugatan kasus sengketa tanah antara Widowati Hartono, istri Bos Djarum dengan Mulya Hadi dilakukan sidang dilokasi
Agenda sidang tersebut, Pemeriksaan Setempat (PS) Digelar di Jalan Puncak Permai Utara III, sekitar pukul 08.00 wib, Selasa (19/11/2021).
Adapun pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim terlihat memeriksa berkas dan dikroscek dengan peta block yang dimasukan oleh pihak Penggugat dalam daftar bukti.
Ketua Majelis Hakim Sudar, didampingi hakim anggota dan Panitera mengatakan, kami hanya melihat keberadaan obyek sengketa dan melihat daftar bukti serta akan dikroscek dengan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh para pihak dipersidangan.
“Sidang PS ini bertujuan untuk meyakinkan saja tentang adanya kesamaan antara daftar bukti dengan obyek sengketa ” ujar Hakim Sudar
Sementara itu Kuasa Hukum penggugat Johanes Dipa Widjaja, mengatakan dari hasil PS tadi diketahui bersama dan dihadiri juga oleh camat Sambikerep.
Camat pada saat ditanya mengenai obyek sengketa berada di kelurahan mana, dengan tegas mengatakan bahwa lokasi obyek sengketa tersebut berada di Kelurahan lontar. Sedangkan wilayah kelurahan pradahkalikendal masih agak jauh dari lokasi obyek sengketa.
Lebih lanjut Johanes mengatakan. Memang sudah benar gugatan kita beralasan, dan memang itu sudah berdasar, sehingga kita menyatakan SHGB yang dimiliki oleh pihak tergugat itu cacat hukum.
Johanes menambahkan, pembangunan tembok di obyek sengketa dilakukan setelah tanggal 9 juli 2021, yaitu setelah peristiwa penyerbuan dimasa PPKM darurat yang melibatkan oknum aparat. Jelasnya.
Ditanya, terkait keberatan dari Tergugat mengenai alat bukti. Johanes Dipa menjawab, kita sudah membuktikan surat pada saat sidang pembuktian surat didalam persidangan minggu lalu.
Sedangkan hari ini adalah sidang PS. Pembuktian surat dengan Pemeriksaan setempat itu beda. Ucapnya.
PS itu Lanjut Johanes, hakim melihat langsung lokasinya, kalau dia (Tergugat) menanyakan alat bukti itu kan sudah dipersidangan.
Kalau sekarang hakim kan mau melihat langsung mana seh objek sengketanya.
Masih menurut Johanes, tadi pihak Tergugat terkesan kesulitan menunjukan batas tanah yang diklaim miliknya karena nyata-nyata salah letak.
“Tergugat terkesan kesulitan menunjukan batas-batas tanah yang diklaim miliknya.
Bagaimana bisa lanjut Johanes, menunjukkan obyek yang terletak di Lontar padahal bukti hak yang dipegang tertulis di Pradah Kalikendal. (*)