RelasiOnline.com, SURABAYA
Sidang Perkara sengketa tanah Puncak Permai Utara III Surabaya Mulya Hadi selaku penggugat dan Widowati Hartono istri Bos Djarum selaku Tergugat, kembali digelar dengan agenda masih mendengarkan pernyataan saksi.
Dua saksi hadir diruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (14/11/2021). yakni Nadya dan Warsono.
Dihadapan Majelis hakim Nadya menjawab beberapa pertanyaan dari pihak penggugat dan tergugat.
Ditanya oleh Johanes Dipa Widjaja selaku kuasa hukum dari penggugat, terkait eksekusi beberapa minggu yang lalu.
Apakah saudara saksi mengetahui objek yang disengketakan.
Ya, saya tahu dan objek itu adalah objek yang sama dengan objek yang telah dieksekusi.
Kalau boleh tahu kapan eksekusi itu dilaksanakan. Tanya Johanes.
Eksekusi itu dilakukan pada Rabu tanggal 08-Desember 2021. Luas lahan yang dilakukan eksekusi oleh Pengadilan itu lanjut saksi, 3.150 m2.
Lantas apa kaitannya dengan objek yang disengketakan. Tanya Johanes.
Nadyah mengatakan, “jadi tanah yang disengketakan itu berasal dari induk yang sama yang luasnya 10.ribu meter persegi.
Apakah saat dilaksanakan eksekusi ada perlawan? pada saat dilaksanakan eksekusi sama sekali tidak ada perlawanan. Jawab saksi.
Terkait perkara eksekusi kemarin itu perkara eksekusi terkait putusan seperti apa, dan apakah saudara saksi tahu juga persolannya. Tanya. Johanes.
Menurut Nadya, perkara eksekusi itu atas putusan pengadilan nomer 346. Garis besarnya adalah, adanya SHGB orang lain diatas tanah SHGB milik Mulya Hadi. Tegasnya.
Usai sidang Kuasa hukum pengugat, Johanes Dipa Widjaja mengatakan. Saksi-saksi yang kami hadirkan membuktikan bahwa obyek sengketa sebelum tgl 9 Juli 2021 dikuasai oleh Penggugat.
Kemudian ada peristiwa penyerangan itulah pada malam hari, yakni pada masa PPKM Darurat yang dilakukan oleh sekitar 200-300 orang padahal sudah mengetahui bahwa terkait perkara objek sengketa masih dalam pemeriksaan.
Dalam perkara ini Lanjut Johanes, saksi yang lainnya membuktikan bahwa tanah seluas 3.150 M2 yang berasal dari induk yang sama (luas 10.000 M2) dengan tanah objek sengketa saat ini seluas 6.850.
Dan telah dilaksanakan eksekusi pengosongan pada hari Rabu minggu lalu tanpa adanya perlawanan maupun upaya hukum apapun dari Pihak Terlawan, serta membuktikan bahwa SHGB di atas tanah milik Penggugat adalah cacat hukum.
Atas kejadian itu kata Johanes, penyerangan tgl 9 Juli 2021 tersebut saksi tadi juga dengan tegas menerangkan telah memakan korban jiwa, advokat Penggugat terdahulu (Bpk Lim Tji Tiong) meninggal dunia diduga terpapar covid pada saat peristiwa tersebut.
Dijelaskan pula bahkan beliau menjadi korban pemukulan, bahkan saksi dan anaknya pun jadi korban pemukulan. (*)