RelasiOnline.com, SURABAYA
Buruh yang tergabung dalam Sarekat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI), menggelar unjuk rasa (unras) di depan Pengadilan Negeri Surabaya terkait beberapa persoalan, utamanya terkait pra-peradilan yang diajukan PT.Aneka Pratama Plastindo (APP) setelah Bos PT.APP ditetapkan sebagai tersangka oleh, Penyidik PPNS Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jatim. Jumat (17/12/2021)
Tepatnya ada tiga tuntutan seperti yang tertulis dalam banner yang digelar, yakni Union Busting atau penghapusan serikat buruh, buruh menolak Pra Peradilan PT.APP dan tegakkan supremasi hukum.
Yani selaku Korlap SARBUMUSI menyampaikan, selain menyampaikan aspirasi juga memberikan support kepada Pengadilan Negeri Surabaya, khususnya, Pra-peradilan atas penetapan tersangka pemilik PT.APP.
Karena di bulan lalu, pemilik PT.APP ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPNS Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jatim, atas dugaan pemberangusan atau penghapusan serikat buruh alias Union Busting.
Peserta unjuk rasa juga memampang beberapa wajah buruh yang menjadi korban Union Busting, karena diberhentikan secara sepihak oleh, PT.APP
“Beberapa wajah yang menjadi korban Union Busting. Wajah-wajah mereka adalah para buruh yang sedikit diantara negeri ini, namun berani menyampaikan suara suara perlawanan karena tidak sedikit hanya dengan uang mereka selesai dengan perkara tersebut,” uncapnya dalam orasi.
Masih Yani, saat ditemui wartawan mengatakan, disamping menyuarakan aspirasi, tujuan unjuk rasa adalah memberikan support terhadap Pengadilan Negeri Surabaya, karena ada proses upaya hukum Pra-peradilan yang diajukan oleh, PT.APP.
HARIFIN