RelasiOnline com, SURABAYA
Obyek lahan yang terletak di Jalan Bogangin III A no.56 Surabaya, sebelumnya, diklaim milik 9 ahli waris Soeparman melalui putusan Pengadilan Negeri Surabaya, nomor 228/Pdt.G/2020/PN.Sby, yang menyatakan, gugatan penggugat kabur oleh karenanya di nyatakan tidak dapat diterima.
Selain itu gugatan penggugat tidak dapat diterima, Majelis Hakim, Johanes Hehamony, ketika itu juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar 921 ribu, pada 29-September 2022. Lalu
Merasa tak puas atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya, penggugat melakukan upaya hukum banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jawa timur.
Diketahui, dalam putusan itu, Pengadilan Tinggi pada perkara gugatan perdata nomor 228/Pdt.G/2020/PN.Sby, melalui Majelis Hakim Tinggi, Winaryo, menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimohonkan pembanding (9 ahli waris Soeparman).
Selain menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Majelis Hakim Tinggi, Winaryo, juga menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat Pengadilan ditingkat Pengadilan banding ditetapkan sebesar 150 Ribu, pada Senin (25/1/2021).
Indah Sunarsih istri dari pada Yudi Hasan menyikapi hal ini, dengan langsung Menggugat kepada 9 ahli waris Soeparman Sumardi, Soemarno, Wakini Setowati, Umi Wahyuni, Sunartono, Wiwik Hariati, Sulistiyani, Agus Santoso dan Imam Subekti dan BPN Surabaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Perihal, keabsahan sertifikat yang selama ini, dijadikan sebagai bukti bagi 9 ahli waris Soeparman untuk mengklaim obyek lahan di Jalan.Bogangin III A no.56 Surabaya, itu miliknya, malah pupus tatkala gugatan yang diajukan ke PTUN oleh Indah Sunarsih menjatuhkan putusan, yakni, menyatakan batal sertifikat hak milik nomor 1161 Kelurahan Kedurus tanggal 23 September 1996, surat ukur 20 September 1996 nomor : 01.06.0515 dengan luas 371 meter persegi atas nama Soeparman dan mencoret dari Daftar Isian yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1.
Selain, menyatakan batal sertifikat hak milik nomor 1161 atas nama Soeparman, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Fajar Wahyu Jatmiko, menghukum tergugat (9 ahli waris Soeparman) dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar 3,4 Juta secara tanggung renteng.
Perkara a quo, terhadap bukti-bukti surat dan keterangan-keterangan yang tidak relevan maka Majelis Hakim PTUN dalam putusannya, menolak eksepsi (9 ahli waris Soeparman) dan tergugat II Intervensi untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat (Yudi Hasan dan Indah Sunarsih) untuk seluruhnya.
Lagi-lagi, upaya hukum lain, dilakukan 9 ahli waris Soeparman hingga ke tingkat Kasasi justru tidak membuahkan hasil. Melalui, Mahkamah Agung, Irfan Fachrudin, menyatakan, menolak permohonan Kasasi 9 ahli waris Soeparman.
Selain menolak Kasasi itu, Mahkamah Agung, juga menghukum para pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar 500 Ribu.
HARIFIN