Beranda Al Kisah Saksi Tergugat Katakan. Objek Sengketa masuk Lontar

Saksi Tergugat Katakan. Objek Sengketa masuk Lontar

714
0
BERBAGI

RelasiOnline.com, SURABAYA

Sidang gugatan sengketa tanah Mulyo Hadi (penggugat) dengan Widowati Hartono Istri Bos Djarum (Tergugat) kembali digelar diruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Selasa ( 21/12/2021) kali ini agenda saksi dari pihat tergugat.

Kuasa Hukum Tergugat menghadirkan dua saksi yakni Bambang Setiyono Mantan RW dan Triyono Pekerja Srabutan PT. Darmo

Saksi Mantan RW 2010 hingga 2016 itu mengaku, jarak tempat tinggalnya dengan lokasi objek sengketa berjarak hanya 100 meter saja.

ia juga mengatakan bahwa tanah itu milik Widowati, tahunya kalau itu milik Widowati pada saat ada petugas yang datang ke rumahnya menanyakan SPPT.

“Saya tahunya pada saat itu ada petugas yang meminta Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT). kedatangannya itu dibuktikan dengan fotocopy sertifikat. Paparnya.

Ditanya oleh Kuasa Hukum tergugat, terkait objek sengketa, apakah saudara saksi tahu kalau ada objek sengketa ?, Tahu Jawab Saksi.

Kalau saksi tahu, objek itu masuk daerah mana?kalau menurut surat rumah yang saya punya daerah itu masuk Pradahkali Kendal. Terangnya.

Giliran Johanes Dipa Widjaja selaku Kuasa Hukum penggugat bertanya. Saudara tadi menjelaskan bahwa saudara tinggal dijalan Raya Darmo permai selatan nomer 74, tinggal sejak 1985.

saksi juga menjelaskan bahwa punya sertifikat rumah yang ditempati tak jauh dari lokasi objek sengketa.

Saya tanyakan terlebih dahulu, mengenai tembok tinggi yang ada diobjek sengketa, apakah saudara saksi tahu. saya tahu tembok itu tahun 2021 sebelum itu temboknya pendek. Jawabnya.

Karena saksi mengaku selaku RW dan bertempat tinggal sangat dekat dengan lokasi.

Kuasa Hukum Penggugat, menyoal mengenai adanya peristiwa penyerbuan pada 9 Juli 2021. Yang dilakukan dimalan hari ada sebanyak 200 orang, saat itu masih PPKM. Apakah saudara saksi tahu peristiwa itu?, Saya tidak tahu. Jawabnya.

Ditanya lagi terkait adanya eksekusi dilokasi itu, apakah saksi tahu ada eksekusi dilokasi itu?, saya tidak tahu. jawab saksi.

Sekarang saya tanya mengenai pemekaranwilayah. Tadi saudara katakan pada tahun 2009 ada pemekaran. ini merasa janggal karena saksi sebelumnya, baik itu saksi dari camat dan Lurah mengatakan, tidak pernah ada pemekaran wilayah.

Saya ingatkan saudara saksi untuk tidak berbohong, karena camat yang hadir selaku saksipun mengatakan tidak pernah ada pemekaran wilayah.

saya berdasarkan adanya pengurusan surat-surat rumah. Jawab saksi.

Kalau mengacu pada itu pernyataan saudara itu asumsi.

Dikatan, Itu asumai saudara karena apa yang diucapkan saudara saksi itu tidak berdasar.

Dasarnya saudara itu hanya karena mengajukan permohonan di BPN diterima. Lantas asumsi saudara ada pemekaran wilayah, “saya jelaskan saksi-saksi sebelumnya mengatakan tidak pernah ada pemekaran wilayah kelurahan. Tegas Dipa Selasa (21/12/2021).

Masih Pertanyaan Johanes Dipa, “bapak saksi kan selaku Ketua RW, ditahun 2009 diKTP bapak itu masuk kelurahan apa?, Saksi mengatakan, masuk kelurahan Lontar.

Ditanya lagi, sekarang ini KTP bapak tolong diingat-ingat Kartu Tanda Penduduk saudara saksi, masuk kelurahan mana? Saksi menjawab, Lontar

Seusai sidang Johanes Dipa Widjaja mengatakan. Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Tergugat tidak mendukung dalil jawaban Tergugat sama sekali, justru melemahkan dalil jawaban tergugat.

Bahkan beberapa kali saksi-saksi tersebut, ditegur oleh majelis hakim karena memberikan keterangan secara berbelit-belit dan berubah-ubah.

Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Tergugat tidak relevan dan tidak memahami duduk persoalan yang ada sehingga tidak membuktikan apa-apa.

Namun Lanjut Dipa, saksi-saksi tersebut tidak bisa memungkiri bahwa obyek sengketa berada di Lontar bukan pradahkalikendal.

Disinggung masalah saksi tidak mengetahui adanya penyerbuan pada 9 juli oleh 200 orang lebih ke lokasi, pada saat PPKM sehingga mengakibatkan Advokat meninggal Dunia Akibat Covid-19,

Johanes mengatakan. Non sense ga tahu. Kita tau tadi saksi banyak berubah-ubah memberikan keterangan dan tidak yakin dengan jawabannya bahkan sampai beberapa kali ditegur baik dari Majelis Hakim maupun dari Kuasa Penggugat maupun Kuasa Tergugat sendiri. Pungkasnya.

HARIFIN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here