Beranda Kriminal Jadi Korban Mafia Tanah. Kosasih Tegaskan Ira Pemilik Tanah Yang Syah

Jadi Korban Mafia Tanah. Kosasih Tegaskan Ira Pemilik Tanah Yang Syah

900
0
BERBAGI

RelasiOnline.com, SURABAYA

Seorang wanita asal Denpasar Barat berkirim surat ke Polda Bali untuk minta perlindungan hukum.

Warga Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat itu melalui kuasa hukumnya, H.K Kosasih, SH berkirim surat ke Direktur Kriminal Umum (Dir Ditreskrimum) Polda Bali.

Dalam surat tertanggal 21 Desember 2021, wanita berusia 65 tahun itu menceritakan bagaimana permasalahan hukum yang ia alami selaku pemilik tanah yang lokasinya ada di Jalan Imam Bonjol GG, Perum Mutiara RT-RW/000-00 Desa Pemogan (sekarang menjadi Desa Pemecutan Klod) Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No.1645 seluas 2080 M², berdasarkan Akta PPJB no. 13.
Sebagai masyarakat biasa yang tidak begitu paham dengan hukum, Ira menceritakan banyak hal dalam suratnya yang ditujukan ke Dir Ditreskrimum Polda Bali itu, termasuk bahwa dirinya telah menjadi korban permainan mafia tanah di Bali.

Dalam suratnya tersebut, Ira juga menjelaskan, ada sosok pria yang bernama Dony Yudianto, dkk dan oknum Kantor Pertanahan Kota Denpasar, yang Ira sebut sebagai mafia tanah, yang ingin menguasai tanah miliknya seluas 2080 M² tanpa hak dan melawan hukum.

Dikatakan bahwa dirinya telah menjadi korban mafia tanah di Bali? Dan bagaimana bisa seseorang yang bernama Donny ingin menguasai tanah seluas 2080 M² tersebut tanpa hak dan melawan hukum.

Menurut Ira yang ia tuangkan dalam sebuah surat yang ditujukan ke Direktur Ditreskrimum Polda Bali.

Dalam suratnya ke Direktur Ditreskrimum Polda Bali tertanggal 21 Desember 2021 itu disebutkan perihal pengaduan atas adanya dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUH Pidana, membuat atau menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUH Pidana dan perihal memberikan keterangan palsu dibawah sumpah sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUH Pidana yang diduga dilakukan Dony Yudianto dkk dan oknum atau pejabat Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Melalui kuasa hukumnya H.K. Kosasih, SH, dalam suratnya tersebut dijelaskan, bahwa permasalahan rumitnya kasus tanah yang ia alami saat ini berawal dari adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor : 605/Pdt.P/2017 PN.Sby tanggal 30 Agustus 2017.

Dalam putusannya, hakim pemeriksa dan pemutus perkara nomor : 605/Pdt.P/2017 PN. Sby tanggal 30 Agustus 2017 yaitu PPH Sitorus, SH., M.Hum menyatakan, menetapkan dan mengabulkan permohonan Roestamadji sebagai pemohon untuk seluruhnya, menetapkan Dony Yudianto menggantikan kedudukan hukum dari Yudianto Rustamadji sebagai pihak kesatu dan Gunawan Hadi alias Loe’i sebagai pihak kedua.

Dalam isi putusan PN Surabaya nomor : 605/Pdt.P/2017 PN.Sby tanggal 30 Agustus 2017, hakim PPH Sitorus menyatakan dalam putusannya, mengizinkan Dony Yudianto selaku cucu Rustamadji, anak kandung alm. Yudianto Rustamadji, untuk mengumpulkan/menginventarisir seluruh hasil usaha yang diperoleh kemudian dibagi dua bagian (50 persen : 50 persen). Lima puluh persen menjadi bagian Alm Gunawan Hadi alias Loe’i sebagai pihak kedua, oleh pihak kesatu (Dony Yudianto) diserahkan kepada keluarga pihak kedua di Tiongkok sebagaimana tertuang dalam surat Sepakat Modal Bersama Untuk Usaha Jual/Beli Tanah dan Bangunan Di Bali tertanggal 15 Maret 1995.

Karena dianggap tidak sah, maka Ira melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat H.K. Kosasih & Associates di Jalan Baliwerti Surabaya, mengajukan gugatan nomor : 1045/Pdt.G/2020 PN.Sby tanggal 26 Oktober 2020 dan diputus 26 Agustus 2021.

Dalam Putusan PN Surabaya Nomor : 1045/Pdt.G/2020 PN. Sby tanggal 26 Agustus 2021 itu, majelis hakim yang terdiri dari Tongani, SH., M.H selaku Ketua Majelis dan Hakim Safri, SH., M.H serta Hakim Dewi Iswani, SH.,M.H masing-masing sebagai hakim anggota menyatakan, dalam konpensi dalam eksepsi, menolak eksepsi para ahli waris almarhum Rustamadji yang diketahui bernama Ninik Hartati Kroestamadji dan Dony Yudianto ahli waris pengganti dan Yudianto Rustamadji (cucu dari almarhum Rustamadji) masing-masing sebagai tergugat dan Dony Yudianto sebagai Turut Tergugat.

Dalam isi Putusan PN Surabaya Nomor : 1045/Pdt.G/2020 PN. Sby tanggal 26 Agustus 2021 ini, majelis hakim juga menyatakan, dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan Ira Chandra Wirayang sebagai penggugat sebagian, menyatakan batal demi hukum surat Penetapan PN Surabaya nomor : 605/Pdt.P/2017 PN.Sby tanggal 30 Agustus 2017, menyatakan batal atau tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas segala perbuatan hukum dari tergugat atau turut tergugat dan ataupun siapapun juga baik secara bersama-sama maupun masing-masing (sendiri-sendiri) yang mempergunakan atau mendasarkan pada Penetapan PN Surabaya nomor : 605/Pdt.P/2017 PN.Sby tanggal 30 Agustus 2017, menghukum tergugat untuk tunduk pada putusan ini.

Kemudian, masih mengenai isi Putusan PN Surabaya Nomor : 1045/Pdt.G/2020 PN. Sby tanggal 26 Agustus 2021 majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara juga menyatakan, dalam Rekonpensi menolak gugatan penggugat rekonpensi/tergugat dan turut tergugat konpensi untuk seluruhnya, dalam konpensi/dalam rekonpensi menghukum tergugat konpensi/penggugat rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang jumlahnya ditaksir Rp. 1.474.500.

Sementara itu, Kosasih selaku Kuasa hukum Ira menjelaskan, dengan adanya Putusan PN Surabaya Nomor : 1045/Pdt.G/2020 PN. Sby tanggal 26 Agustus 2021 ini, secara kasat mata atau logika hukum, terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 1645 seluas 2080 M² tidak termasuk dalam bagian surat kesepakatan, sebagaimana tertuang dalam penetapan nomor : 605/Pdt.P/2017 PN.Sby, bila dianggap benar. Dengan adanya Putusan PN Surabaya Nomor : 1045/Pdt.G/2020 PN. Sby tanggal 26 Agustus 2021 maka Putusan PN Surabaya nomor : 605/Pdt.P/2017 PN.Sby, tidak sah dan telah dinyatakan batal demi hukum,” ucap Kosasih.

Selain itu, Kosasih menjelaskan, dari apa yang sudah dilakukan Dony Yudianto selama ini, maupun oknum dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar selama ini, yaitu atas tanah dengan SHM Nomor : 12417/Desa Pemogan seluas 1040 M² atas nama Dony Yudianto yang terbit, sudah jelas tidak sah.
“Meski mengetahui bahwa SHM nomor : 12417/Desa Pemogan seluas 1040 M² itu terbit secara tidak sah, namun Dony Yudianto dengan dibantu oknum pegawai dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar, nekad mengalihkan atau menjual tanah seluas 1040 M² tersebut kepada pihak ketiga tanggal 15 Januari 2019 dan dicatat balik nama atas nama pihak ketiga yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Denpasar tanggal 16 Januari 2019, dalam jangka waktu yang sangat tidak lazim yaitu dalam jangka waktu satu hari saja,” jelas Kosasih.

Kosasih mengatakan, adanya perbuatan melawan hukum ini, sangat disayangkan padahal ada beberapa fakta hukum yang sudah dijelaskan atau diuraikan Ira sebagai pemilik tanah yang sah.

Fakta hukum yang dimaksud yaitu, sertifikat nomor : 12417/Desa Pemogan seluas 1040 M² yang telah terbit sebagai sertifikat pengganti, masih dalam keadaan sengketa di PN Denpasar dalam perkara nomor : 1255/Pdt.G/2018/PN.Dps dimana Kantor Pertanahan Kota Denpasar juga sebagai pihak dalam perkara tersebut, yaitu sebagai Turut Tergugat. Irhamto, SH dan Endro Laksono, SH., M.H selaku kuasa hukum Ira, dengan surat tertanggal 31 Juli 2018 Nomor : 3.3/I.Co/VII/2018 telah memberitahukan bahwa atas tanah Hak Milik Nomor : 1645 sejak tanggal 6 Agustus 2008 telah dibeli secara sah oleh Ira, tetapi fakta-fakta hukum terkait kepemilikan sertifikat nomor : 1645 maupun tanah lainnya, tetap diabaikan Kantor Pertanahan Kota Denpasar. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here