RelasiOnline.com, SURABAYA Warga Desa Sawotratap, Sidoarjo berbondong-bondong memprotes dugaan adanya mafia tanah di daerahnya. Hal ini bermula ketika warga curiga lantaran beberapa bidang tanah di Desa Sawotratap dicaplok oleh salah seorang warga di daerah tersebut.
Pencaplokan tanah itu terjadi pada bidang tanah yang pemiliknya sudah meninggal dunia.
Salah seorang warga bernama Bambang Priyo Santoso, melalui Penasihat Hukumnya, I Ketut Suardana mengatakan, jika pihaknya sudah melaporkan satu orang atas nama M Sugeng Mulyanto ke Polda Jatim pada tanggal 20 Mei 2021 sesuai Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL – B/303/V/RES 1.2./2021/UM/SPKT Polda Jatim.
Laporan itu tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan jual beli tanah Asmono bin Slikah seluas kurang lebih 1.859 meter persegi di Desa Sawotratap.
“Laporan klien saya sudah tahap penyidikan, dan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah melakukan gelar perkara kedua pada 31 Desember kemarin,” ujar Ketut.
Ia menambahkan bahwasanya dalam satu minggu ke depan, penyidik akan mengirimkan surat tertulis mengenai hasil gelar perkara tersebut.
Dalam kasus ini, Ketut meyakini Sugeng Mulyanto tak bergerak sendiri, melainkan
ada orang lain yang terlibat. “Untuk saat ini besar kemungkinan kami menduga pihak perangkat desa turut bermain dalam kasus pemalsuan tersebut,” katanya.
Hal ini diduga kuat dikarenakan Kepala Desa yang mengeluarkan data Sporadik tanah milik almarhum Asmono bin Slikah kepada Sugeng untuk pengurusan pendaftaran sertifikat tanah di BPN Kabupaten Sidoarjo.
Namun pengurusan pendaftaran sertifikat tanah itu, kata Ketut, keburu diketahui oleh ahli waris Asmono bin Slikah yang membuat ahli waris melayangkan surat keberatan kepada BPN Sidoarjo yang berakibat penolakan pengurusan oleh BPN untuk melanjutkan mengurus surat sertifikat yang diajukan Sugeng.
“Jadi Surat Keterangan Jual Beli tanggal 20 April 1997 yang ditulis di kertas segel tahun 1997 yang menjelaskan Asmono tanggal 20 April 1997 telah melakukan jual beli atas bidang tanah yang tercatat dalam buku Letter C Nomor 703 Persil 76 dan Persil 78 atas nama Asmono Bin Slikah dengan Haji Sugeng itu diduga palsu. Salah satu kejanggalannya, bapak Asmono meninggal pada tahun 1992, sedangkan Surat Keterangan Jual Beli baru dibuat tanggal 20 April 1997,” paparnya.
Sementara itu Edi Siswoyo, salah seorang warga Sawotratap menyatakan bahwasanya tanda tangan mantan Kepala Desa Sawotratap, Soetomo di Surat Keterangan Jual Beli tanah pada 20 April 1997 antara Asmono dan Sugeng itu palsu. Ia mengatakan palsu lantaran ia menjadi tim Kepala Desa Sawotratap yang kini menjabat dan dilibatkan dalam jual beli tanah fikrif antara Asmono dan Sugeng.
“Saya tahu yang memalsukan tanda tangan itu adalah Tarmudji, yaitu kaki tangannya pak Kades. Saya ditugasi untuk membeli surat segel tahun 1997 di Kantor Pos Kebon Rojo Surabaya,” ujarnya.
Siswoyo menyebut saat ini tanah warga banyak yang mau dikuasai Namun, menurutnya para ahli waris yang bidang tanahnya saat ini diserobot oleh Sugeng kesulitan mengurus penetapan ahli waris.
“Keinginan para tokoh masyarakat Desa Sawotratap, menurutnya Kades Sawotratap Sanuri juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat seperti yang dilaporkan Bapak Bambang di Polda Jatim. Sebab, Kades Sawotratap Sanuri diduga kuat ikut serta terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat dengan terlapor Haji Sugeng Dkk tersebut,” tutupnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi mengenai laporan polisi yang dilayangkan Bambang Priyo Santoso di Polda Jatim pada 20 Mei 2021, Kombes Pol Gatot mengatakan masih dicek. “Saya cek dulu,” katanya.
HARIFIN