RelasiOnline.com, SURABAYA
Sidang perkara penyalah gunaan Narkotika jenis sabu dengan terdakwa Chintya Rahayu Sari Dewi Alias Efo Binti Didin dan Muhammad Abdul Aziz digelar dipengadilan negeri (PN) Surabaya, dengan agenda putusan.
Dalam Amar putusannya, Ketua Majelis hakim Khusaini, mengatakan kedua terdakwa, terbukti bersalah, menyimpan, mengusai barang berupa sabu seberat masing-masing 10 kg.
“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chintya Rahayu Sari Dewi selama 15 tahun penjara dan terdakwa Muhammad Abdul Aziz, selama 10 tahun penjara, serta denda 2 Miliar. Apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 2 bulan. Ucap Hakim Khusaini. Kamis (13/1/2022).
“Atas Putusan ini, apakah Jaksa dan penasehat hukum terdakwa menerimanya, banding atau pikir-pikir. Tanya Hakim.
“Pikir-pikir yang mulia. Ucap Jaksa dan kuasa hukum kedua terdakwa.
Sebelumnya Jaksa Penunutut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut kedua terdakwa selama19 tahun enam bulan penjara.
Usai sidang, Dwi
Oktorianto R, kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, putusan hakim tadi sudah saya anggap berkeadilan, namun, saya harus berunding dulu sama keluarga terdakwa makanya tadi saya jawab masih pikir-pikir.
“Ada waktu satu minggu kedepan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, banding atau menerimanya. Ucapnya.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan berawal dari Chintya dihubungi oleh Acung (DPO) melalui WhatsApp untuk menerima 10 kg paket Sabu yang terbungkus teh cina warna hijau dari Medan yang dibawa oleh Calvin Aristiawan alias Alvin berkas terpisah untuk dikirim ke Boy (DPO) di Surabaya.
Selanjutnya Chintya mengajak Abdul Aziz sebagai Sopir untuk mengantar paket Narkotika mengunakan mobil Toyota Camry D 1877 KT milik Chintya kepada Calvin Aristiawan dalam perjalanan Acung dan Boy menghubungi Chintya Narkotikanya diserahkan di Rest Area 725 A Tol Mojokerto – Surabaya.
Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp.45 juta untuk Chintya dan Rp.10 Juta untuk Abdul Aziz.Pada Senin 26 April 2021 sekitar pukul 01.00 WIB Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan saat dilakukan Pengeledahan ditemukan Barang Bukti sabu seberat 10 kg dibungkus teh hijau Cina didalam tas ransel di jok belakang mobil.
Bahwa sebelumnya terdakwa Chintya sudah 2 kali mengambil sabu Pada bulan Desember 2020 dengan berat 10 kg sabu terbungkus teh hijau Cina atas permintaan Ifan di Bandara Soekarno Hatta untuk di antar di Kranggan Surabaya dengan mendapatkan upah Rp.15 juta melalui transfer Bank BTPN dan Pada 27 Maret 2021 menerima sabu seberat 10 kg terbungkus teh hijau Cina di Bandara Soekarno Hatta atas permintaan Acung (DPO) untuk diantarkan di Hotel Oval Surabaya dengan mengendarai mobil Honda Jazz sewaan dengan terdakwa Abdul Aziz dengan upaya masing-masing untuk Chintya Rp.45 juta dan Abdul Aziz Rp.10 juta pembayaran secara tunai.
Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
HARIFIN