RelasiOnline.com, SURABAYA
Anisa Farida Yuniarti
terdakwa kasus raibnya uang nasabah bank MNC mengakui semua perbuatanya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/01/2022).
“Saya merasa bersalah atas perbuatan saya, tetapi yang menikmati nasabah-nasabah ini yang mulia,” kata Anisa.
Anisa menjelaskan, nasabah awal itu Erna Puji sejak tahun 2016, nabung dapat cash back setiap uang yang ditabungnya dan itu mendapatkan hadiah yang tidak disepakati bank MNC.
“Nabung dapat cash back itu sesuai kesepakatan bersama, tidak ada dalam program bank MNC,”terangnya.
Kemudian dilingkup keluarga dan teman Erna Puji ikut menabung karena ingin mendatkan cash back, akhirnya memutar uang itu.
Anisa juga mengatakan, setoran awal semua nasabah itu memang sesuai sistem dan untuk setoran yang kedua dicetak secara manual.
“Setoran yang kedua itu saya cetak secara manual di print teller tidak masuk dalam sistem. Sebagai bukti pengganti untuk menyakinkan nasabah bahwa sudah disetorkan,” paparnya.
Semua yang dilakukan terdakwa Anisa hanya untuk mengejar target 100 sampai 150 lembar untuk mendapatkan bonus.
Ia juga menceritakan, Pernah dilakukan beberapa kali upaya mediasi ketika pertama dilaporkan di Polda Jatim.
“Dari hasil mediasi itu, saya hanya sanggup membayar dengan cara mencicil namun nasabah meminta uang tunai, akhirnya mediasi gagal.
Sementara itu, Penasehat Hukum Anisa Farida, Surono mengatakan, melihat yang sudah diterangkan oleh terdakwa Anisa sesuai dengan BAP Kepolisian.
Apalagi terdakwa Anisa ketika ditanya oleh Majelis Hakim, apakah sanggup mengembalikan uang nasabah ?. Dijawab dengan yakin siap untuk mengembalikan uang.
“Artinya saya menilai dari konstruksi hukum, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu tidak tepat,” jelas Surono saat di konfirmasi usai persidangan.
Karena JPU menetapkan dakwaan terhadap terdakwa Anisa itu tidak ada kaitanya dengan perbankan. Pungkasnya. (*)