Beranda Nusantara Tuntutan Ringan Kedua terdakwa Narkoba Edi Rudiyanto Dan Samsul Muarif Di Vonis...

Tuntutan Ringan Kedua terdakwa Narkoba Edi Rudiyanto Dan Samsul Muarif Di Vonis 4 Bulan Penjara

343
0
BERBAGI

RelasiOnline.com, SURABAYA

Edi Rudiyanto bin Samsul Muarif dan M.Alfarisi bin Suham di putus bersalah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika dengan pidana penjara masing – masing selama 4 (empat) Bulan serta Rehabilitasi Medis selama 3 (tiga) Bulan bulan di Rumah Sakit Jiwa Menur Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Bunyi Amar Putusan Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Jumat (24/12/2021).

Ketua Majelis Hakim Suparno saat pembacaan amar putusan mengatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan Penyalahgunaan Narkotika dan menjatuhkan Pidana Penjara masing-masing 4 Bulan serta menjalini Rehabilitasi medis selama 3 Bulan di Rumah Sakit Jiwa Menur.

Putusan itu sama dengan tuntutan sebelumnya.

Zulfikar menyatakan bahwa terdakwa Edi Rudiyanto dan terdakwa M.Alfarisi terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu untuk diri sendiri” Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menghukum terdakwa Edi Rudiyanto dan M.Alfarisi dengan pidana penjara selama 4 bulan, menyatakan kedua terdakwa menjalani rehabilitasi,”Kata JPU Zulfikar saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan JPU Pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekira jam 19.00 wib terdakwa Edi Rudiyanto dan M.Alfarisi sepakat mengkonsumsi sabu di depan hotel Kemajuan jalan KH.Mansyur Surabaya.

Kedua terdakwa patungan masing masing 50 ribu, terkumpul 100 ribu, dan menuju ke gang Jati Purwo untuk membeli sabu, setelah menunggu sekitar 15 menit, seseorang tak dikenal datang memberikan sabu 1 poket seharga 100 ribu.Selanjutnya keduanya menuju di depan hotel Kemajuan.

Sekitar pukul 19.30 wib, kedua terdakwa ditangkap oleh saksi Tjatur Prasongko dan saksi Sonny Wahyu anggota kepolisian.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 0,16 gram, dijalan sempat dibuang terdakwa Alfarisi.

Atas Perbuatannya kedua terdakwa didakwa oleh JPU Sulfikar dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

HARIFIN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here